Awas! Beli Set Top Box Tidak Bersertifikasi Berisiko Tidak Berfungsi
Advertorial | 1 Mei 2022, 12:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Siaran TV analog Indonesia berhenti tayang di tahun 2022. Semua tayangan televisi, baik itu sinetron, berita, olahraga atau acara yang jadi favorit masyarakat berangsur dimatikan. Untuk bisa terus menonton acara televisi, masyarakat harus beralih ke siaran TV digital.
Ada tiga tahap penghentian siaran TV analog. Tahap pertama yaitu 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti pada talkshow bertema ‘Bengkulu Siap Analog Switch Off (ASO)’, yang diselenggarakan secara daring (9/9/2021).
“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Niken.
Baca Juga: Kominfo Ingatkan Lembaga Penyelenggara Multiplexing Sediakan Set Top Box Bantuan
Untuk mendapat manfaat siaran TV berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV digital. Pemilik pesawat televisi tabung atau analog yang tidak berencana mengganti televisi cukup menambahkan set top box (STB). Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.
Apabila pesawat televisi dilengkapi tuner standar DVBT2 alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.
Pastikan STB atau Perangkat TV Digital Bersertifikasi Kominfo
Masyarakat perlu memastikan STB atau pesawat televisi digital yang akan dibeli telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website Kominfo. Untuk data terbaru silakan klik tautan berikut. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Setiap perangkat set top box (STB) dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI (16/11/2021).
“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” kata Menteri Johnny.
Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Sertifikasi atas piranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat, dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV