> >

Awas! Beli Set Top Box Tidak Bersertifikasi Berisiko Tidak Berfungsi

Advertorial | 1 Mei 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi pemasangan set top box agar dapat menyaksikan siaran TV digital (Sumber: Dok. Humas Menkominfo)

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI (16/11/2021).

“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” kata Menteri Johnny. 

Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal. 

Sertifikasi atas piranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat, dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU