Kemenkumham Rilis Aplikasi Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Nasional, Cegah Klaim Negara Lain
Advertorial | 24 November 2021, 11:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
Peluncuran pembaruan aplikasi ini dilakukan dalam rapat koordinasi teknis (rakornis) dengan sejumlah kantor wilayah di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat.
“Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Sangri-La Jakarta pada Selasa, (23/11/2021).
Menurut dia, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian atau lembaga terkait.
Adapun data yang akan tersaji pada pusat data ini di antaranya, warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Baca Juga: DJKI Kemenkumham Soal Pengajuan Merek Partai Demokrat: Masih Berstatus Publikasi
Kemudian, data terkait fasilitas informasi biodiversiti yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan integrasi data ini merupakan suatu terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat yaitu melalui laman website kik.dgip.go.id.
“Indonesia mengambil langkah lebih maju dibandingkan negara lain, karena di KIK ini ada empat hal yang kita akan lindungi. Pertama, ekspresi budaya tradisional, (kedua) pengetahuan tradisional, (ketiga) sumber daya genetik, dan terakhir adalah potensi indikasi geografis,” terang dia.
“Sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis,” lanjutnya.
Razilu berpendapat bahwa pusat data nasional KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional.
Penulis : Elva-Rini
Sumber : Kompas TV