Pemerintah Mulai Perketat Aturan Perjalanan Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertorial | 4 November 2021, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan guna menekan penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam Dialog Media Center KPCPEN, Rabu (3/11/2021), menjelaskan aspek mobilitas memiliki peran yang besar terhadap kasus Covid-19.
Menurut Adita, saat ini Pemerintah tengah menyusun kebijakan pengaturan mobilitas sesuai dengan perkembangan situasi pandemi melalui koordinasi dan kolaborasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai parameter dan melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan setiap minggu.
“Tujuan utamanya, agar kasus Covid-19 tetap terkendali atau bahkan lebih baik dari sekarang,” kata Adita.
Adita menjelaskan, libur natal dan tahun baru identik dengan peningkatan mobilitas di sektor pariwisata dan kegiatan sosial keagamaan. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus seperti tahun lalu, pemerintah mengambil langkah berupa pembatasan mobilitas secara bersyarat.
“Meski sekarang suasananya berbeda, seperti vaksinasi sudah meluas, prokes sangat dipahami, dan kasus sudah melandai, tapi kewaspadaan harus tetap ditingkatkan,” ujarnya.
Baca Juga: IDI: Kesadaran dan Deteksi Diri Penting dalam Fase Relaksasi Pandemi
Agar regulasi dapat memberikan dampak optimal, diperlukan kerja sama yang baik dari pemerintah selaku pembuat kebijakan, pihak swasta yang menyediakan layanan transportasi, serta masyarakat sebagai pelaku perjalanan.
Menurut Adita, penanganan pandemi di akhir 2022 dapat menjadi pijakan baik untuk pandemi tahun depan. Kuncinya, mobilitas saat libur natal dan tahun baru harus dapat dikendalikan.
Adita juga menjelaskan regulasi perjalanan udara cenderung mendapatkan perhatian masyarakat. Indonesia merupakan negara kepulauan maka akses konektivitas udara sangat dibutuhkan.
Namun, penerapan protokol kesehatan pada transportasi darat dan laut juga harus diperketat karena tak sedikit yang menggunakan moda transportasi ini.
“Keselamatan dan keamanan masyarakat selalu jadi yang paling utama meski sebelum pandemi terjadi. Dalam pandemi, lebih penting lagi karena harus menjaga juga aspek kesehatan,” ujar Adita.
Adita menegaskan bahwa pengendalian pandemi membutuhkan kerja bersama dan semua pihak diharapkan memahami peran masing-masing.
Pemerintah sebagai regulator membuat kebijakan sebagai langkah preventif. Sedangkan, masyarakat diharapkan dapat menyadari bahwa regulasi tersebut ditetapkan untuk kepentingan bersama.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting menegaskan penetapan kebijakan sebagai hasil kerja sama lintas lembaga dan kementerian terkait dalam menjaga mobilitas.
Baca Juga: Semua Bisa Jadi Duta Sehat, Ini Caranya!
Selain itu, PPKM juga digerakkan hingga level kabupaten/kota hingga desa/kelurahan untuk menjaga mobilitas supaya tidak terjadi kerumunan.
“Kebijakan ini harus disampaikan pada masyarakat terus-menerus,” tegas Alexander.
Menurut Alexander, dalam melakukan komunikasi kepada masyarakat harus ditegaskan risiko apa yang akan terjadi apabila tidak mematuhi regulasi dan protokol kesehatan.
Masyarakat perlu diberikan edukasi terkait varian virus Covid-19 yang aktif bertransmisi. Selain itu, tingkat vaksinasi bagi kelompok rentan belum mencapai target yang diharapkan. Maka itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M harus tetap dijaga termasuk dalam sarana transportasi.
Dalam sarana transportasi udara, pramugari memiliki peran penting sebagai satuan tugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan penumpang.
“Seiring pelonggaran dan pemulihan perekonomian, social mixing (kerumunan) pasti meningkat sehingga harus ada yang mengerem. Rem tersebut adalah regulasi,” tuturnya.
Baca Juga: Antisipasi Mobilitas Warga di Libur Nataru, Provinsi Diminta Tingkatkan Vaksinasi Covid-19
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa pihaknya selalu melakukan penyesuaian secara adaptif terhadap setiap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Fokus utama kami adalah meyakinkan masyarakat bahwa terbang itu aman, sehat, dan menyenangkan,” terang Danang.
Untuk mewujudkan rasa aman tersebut berbagai upaya dilakukan, antara lain vaksinasi lengkap pada seluruh awak pesawat dan petugas, layanan tes Antigen dan PCR dengan tarif terjangkau untuk penumpang, dan perawatan pesawat secara berkala.
Danang mengatakan pihaknya mendukung semua inisiatif dan kebijakan pemerintah, termasuk terkait proteksi kesehatan.
“Dengan adanya kebijakan wajib uji kesehatan sebelum berangkat, maka akan menyakinkan semua pihak (yang terbang) sudah dinyatakan sehat,” lanjutnya.
Proteksi kesehatan saat melakukan perjalanan di masa pandemi harus menjadi prioritas utama.
Wisatawan yang juga merupakan seorang tenaga medis, Ratih C Sari mengatakan bahwa Indonesia telah merasakan dampak gelombang kedua Covid-19, sehingga seharusnya semua orang tidak menginginkan hal tersebut terulang kembali dan mematuhi aturan yang ditetapkan.
“Vaksin dan protokol kesehatan adalah kombinasi yang sangat dibutuhkan. Perhatikan dan update dengan peraturan terbaru supaya kita bisa jaga diri dan sekitar, agar selalu sehat. Ketika kita lalai akan protokol kesehatan, berterimakasihlah bila ada yang mengingatkan,” tutup Ratih.
(ahr)
Penulis : Elva-Rini
Sumber : Kompas TV