Ganjil Genap DKI Jakarta Selama PPKM Level 3, Hanya Diberlakukan di 3 Titik
Advertorial | 25 Agustus 2021, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menjelaskan kebijakan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di DKI Jakarta tetap dilanjutkan.
Namun titik lokasi ganjil genap pada PPKM Level 3 dikurangi sehingga menjadi hanya 3 titik.
Hal ini disampaikan Sambodo dalam Konferensi pers terkait evaluasi PPKM pada Selasa (24/8)
“satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan,"ujar Sambodo.
Berikut Tiga Lokasi ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jl Sudirman
2. Jl MH Thamrin
3. JL HR Rasuna said dari Simpang mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Pemberlakuan waktu ganjil genap masih sama yakni pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Terkait sanksi yang diterapkan, Sambodo menjelaskan kendaraan yang melintas lokasi ganjil genap akan diminta putar balik. Kecuali beberapa kendaran yang telah ditentukan seperti Ambulans hingga Pemadam Kebakaran.
Penerapan di tiga kawasan ini dikarenakan merupakan kawasan utama perkantoran di DKI Jakarta. Sambodo menjelaskan sistem Ganjil Genap ini terbilang efektikf untuk mengurangi mobilitas.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV