Kompas TV advertorial
advertorial

Aktivis dan Akademisi Desak MA Bebaskan Mardani H Maming, Korban Kesesatan Peradilan

Kompas.tv - 28 Oktober 2024, 20:36 WIB
aktivis-dan-akademisi-desak-ma-bebaskan-mardani-h-maming-korban-kesesatan-peradilan
Mardani H. Maming (Mantan Ketua BPP HIPMI) (Sumber: Dok. HIPMI)
Penulis : Adv Team

KOMPAS.TV – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yusidisial Sunarto yang dikenal sebagai Hakim Agung berintegritas dan independen terpilih sebagai Ketua Mahakamah Agung baru dengan meraih suara mutlak 30 suara dari 42 suara sah.

Terpilihnya Sunarto membuka harapan baru akan ditegakkannya kebenaran dan keadilan untuk Mardani H Maming berupa putusan bebas.

Terlebih, baru-baru ini masyarakat baru saja dipertontonkan kasus Zarof Rikard, mantan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung sebagai makelar kasus perkara Robert Tanur.

Kasus tersebut membuka fakta banyaknya perkara yang selama ini ditangani Mahkamah Agung terindikasi diputus secara tidak independen dan sarat intervensi.

Hal ini terlihat dalam perkara yang menjerat Mardani H Maming yang pada tingkat kasasi dipidana dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Putusan pemidanaan Mardani H Maming ditengarai sebagai akibat intervensi dan rekayasa hukum pihak tertentu yang memaksakan agar Mardani H Maming dipidana.

Baca Juga: Desakan Aktivis Antikorupsi kepada Akademisi Suarakan ke MA untuk Bebaskan Mardani H Maming

Salah satu anggota Komisi Yudisial (KY) Prof. Amzulian berharap terjadi perubahan untuk MA sehingga MA menjadi badan peradilan yang agung dan semakin dipercaya publik.

“Terpilihnya Prof. Sunarto sebagai Ketua MA, menjadi angin segar penegakan hukum yang berkeadilan serta bebas dari intervensi. Harapannya, semoga MA menjadi badan peradilan yang benar-benar dipercaya publik,” harap Amzulian.

Para akademisi, pakar hukum, dan pegiat antikorupsi juga mempunyai harapan yang sama pada Sunarto. Saat ini, marwah MA sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan, ada pada sosok Sunarto.

Di tengah harapan baik, para pakar juga berpesan agar Sunarto bebas dari intervensi dalam penanganan kasus hukum. Salah satunya dalam proses penanganan kasus Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Sunarto diminta untuk benar-benar mempergunakan hukum pada tempatnya dan menggunakan nurani dalam memproses perkara Maming. Hal itu dikarenakan adanya dugaan kuat kalau kasus Maming sengaja direkayasa.

Seperti halnya disampaikan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. yang meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim.

Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x