KOMPAS.TV – Dalam mendukung keseharian operasional pemerintahan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi faktor penting.
SPBE menjadi vital karena mencakup sejumlah bagian, termasuk tata kelola, domain kebijakan internal, serta layanan operasi pemerintah pusat maupun daerah.
Tak ketinggalan, terdapat tiga poin krusial dalam SPBE, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, penyediaan teknologi informasi, dan layanan yang perlu diharmonisasi.
Pusat Data Nasional (PDN) menjadi salah satu pondasi infrastruktur dalam percepatan implementasi SPBE. Fasilitas berstandar global tier-IV ini akan menjadi infrastruktur utama digitalisasi pemerintahan.
Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membangun empat fasilitas PDN di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Integrasi SPBE: Pilar Transformasi Digital Indonesia Lewat One Data One Policy
Pembangunan pusat data merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia, Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Perpres No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Namun, implementasi sistem membutuhkan banyak sekali sumber data dengan berbagai tantangan tersendiri. Data yang dihimpun perlu dikumpulkan, disimpan, dan dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan aman.
Karena itu, PDN dibutuhkan sebagai sarana pendukung peningkatan SPBE, terutama bagi lembaga-lembaga pemerintah.
PDN dirancang agar mampu membantu instansi dan lembaga pemerintah membangun jembatan dengan menyediakan infrastruktur dan keahlian yang diperlukan untuk memajukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.