KOMPAS.TV - Sepanjang tidak menyalahi hukum acara, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan untuk langsung memutus perkara baru tentang pengujian batas usia capres/cawapres yang dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini (8/11/2023).
Pasca-putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, dengan melihat polemik seputar usia capres/cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro-kontra di masyarakat.
Bagi kelompok yang pro pada aturan capres/cawapres boleh berusia dibawah 40 tahun sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), Putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tetapi bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres/cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan Putusan Mahkamah nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku.
Presiden Partai Buruh Ir. H. Said Iqbal, M.E. dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV (8/11/2023) menyatakan, Partai Buruh tentu tidak akan masuk dalam pergulatan pro-kontra tersebut.
Menurut Said, biarlah isu itu menjadi diskursus publik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Namun, yang menjadi ‘concern’ Partai Buruh dari kasus ini adalah bagaimana kehormatan lembaga MK dapat segera dipulihkan dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya.
Baca Juga: Partai Buruh Minta MK Bijaksana Putuskan Gugatan Ambang Batas Capres, Rakyat Butuh Calon Alternatif
"Partai Buruh adalah partai politik yang taat pada konstitusi. Kami ingin MK kembali menjadi lembaga pengawal konstitusi yang dipercaya, dihormati, dan disegani seperti masa-masa awal lembaga ini dipimpin oleh Profesor Jimly Asshiddiqie," ungkap Presiden Partai Buruh.
Hal tersebut menjadi fokus Partai Buruh dalam menyikapi isu usia capres/cawapres. Tentunya diperlukan penanganan agar polemik usia capres/cawapres tidak menggangu suasana Pemilu dan keraguan masyarakat terhadap independensi MK untuk mengadili perselisihan hasil Pemilu kelak dapat dipulihkan.
Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres/cawapres yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Dalam pandangan presiden Partai Butuh, adanya perkara baru tentang pengujian usia capres/cawapres yang diajukan ke MK dapat dijadikan momentum oleh Mahkamah untuk mengakhiri polemik ini secara lebih capat.
Menurut Said, bila hari ini (8/11/2023) perkara tersebut akan disidangkan, sebaiknya langsung saja dijatuhkan putusan agar segala sesuatunya menjadi lebih ‘clear’.
"Saya tidak tahu apakah hal itu bisa dilakukan atau tidak oleh MK. Tetapi saya berpendapat sepanjang tidak melanggar hukum acara, ya sudah langsung saja perkara itu diputuskan pada sidang hari ini," ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Partai Buruh Belum Tentukan Dukungan Capres 2024
Apalagi, berdasarkan jadwal KPU, tanggal 8 November hari ini adalah hari terakhir proses pencalonan yang membuka ruang penggantian capres-cawapres yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Said menambahkan, dalam versi lain yang telah dibaca, Ketua KPU menyebut waktunya bisa sampai 13 November.
"Seingat saya, dulu pernah ada perkara tentang hak memilih untuk Pilpres tahun 2009 yang perkaranya langsung diputuskan oleh MK pada sidang pertama. Jadi, sekali sidang langsung diputus oleh MK," lanjutnya.
Said menyatakan, barangkali ini bisa menjadi yurisprudensi untuk memutus perkara 141/PUU-XXI/2023 secara lebih cepat agar partai politik yang sudah mendaftarkan capres-cawapres dapat menyesuaikan diri.
Partai Buruh menghormati hasil akhir bila nantinya perkara 141/PUU-XXI/2023 akan diputus dengan substansi yang sama dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 atau akan muncul tafsir baru dari Mahkamah tentang ketentuan batas usia capres-cawapres.
Said menuturkan, bagi Partai Buruh, yang terpenting dari persoalan ini adalah bukan soal berapa batasan usia capres/cawapres, bukan pula soal siapa pihak yang akan diuntungan dari aturan tersebut.
"Tetapi yang terpenting bagi Partai Buruh adalah bagaimana konstitusi benar-benar dapat ditegakkan setegak-tegaknya, dan sehormat-hormatnya oleh para Hakim Konstitusi," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.