KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).
Masyarakat Indonesia yang berminat untuk turut berkontribusi secara aktif dapat mulai menyiapkan berkas yang diperlukan, persyaratan, serta mencatat tanggal-tanggal penting.
Rekrutmen PPK berlangsung 20 November–16 Desember 2022 dengan masa kerja 4 Januari 2023–4 April 2024. Sementara, masa kerja sekretariat PPK berlangsung 10 Januari 2023–4 April 2024.
Sedangkan rekrutmen PPS pada 18 Desember 2022–16 Januari 2023 dengan masa kerja 17 Januari 2023–4 April 2024. Masa kerja sekretariat PPS yaitu 24 Januari 2023–4 April 2024.
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Tenaga Penyelenggara Pemilu
KPU memastikan seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar. Pembentukan PPK dan PPS akan menggunakan dukungan sistem informasi (SIAKBA) sehingga proses pendaftaran lebih mudah dan praktis.
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
Baca Juga: KPU Sulsel Buka Perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Selain memenuhi persyaratan di atas, pendaftar juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan secara lengkap, yaitu:
Baca Juga: Urusan Rambut dan Tukang Cukur, Riuh Rendah Politik Tanah Air yang Berulang Jelang Pemilu
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.
KPU tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota setempat.
Informasi selengkapnya mengenai persyaratan, jadwal pembentukan, serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat di https://infopemilu.kpu.go.id/.
KPU berharap dalam proses pembentukan akan terjaring figur-figur berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi jujur agar dapat meningkatkan kualitas pemilu mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.