JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah berkomitmen membantu penyediaan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital saat penghentian siaran TV Analog atau analog switch off (ASO).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dalam ketentuan tersebut, penyediaan set top box bersumber dari komitmen penyelenggara multiplexing.
Melalui"Konferensi Pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka Persiapan ASO Tahap Pertama" di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (25/02/2022), Plt. Direktur Jenderal PPI, Ismail menegaskan kembali komitmen itu.
Apabila jumlah STB belum mencukupi, pemerintah dapat melengkapinya dengan pembiayaan APBN atau sumber lain yang sah.
Masyarakat yang tinggal di daerah terdampak ASO dapat mengunjungi tautan berikut untuk melihat data jumlah STB yang akan diterima dan mengetahui penyelenggara yang bertanggung jawab menyediakan STB di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Transformasi Siaran TV Analog ke Digital Dapat Dukungan Berbagai Pemangku Kepentingan
Sumber data penerima bantuan berasal dari data DTKS Kementerian Sosial. Dari data tersebut, Kementerian Kominfo mengolah sekaligus menentukan kriteria agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna.
Kriteria penerima bantuan STB adalah sebagai berikut:
Pertama, penerima bantuan STB harus memiliki televisi analog. Kedua, mereka menikmati siaran TV melalui terestrial (sistem penyiaran televisi yang tidak melibatkan transmisi satelit). Ketiga, lokasi rumah tangga berada dalam cakupan wilayah layanan siaran TV digital.
Dari kriteria tersebut, penerima bantuan merupakan penonton televisi analog terestrial yang terdampak migrasi ke siaran TV digital. Saat siaran analog mati karena beralih ke siaran TV digital, bantuan STB memastikan hak masyarakat miskin terdampak ASO untuk mendapatkan informasi tetap terpenuhi.
Rumah Tangga Miskin penerima bantuan perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat STB bantuan sampai ke alamat penerima, ada proses verifikasi berupa pengisian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KK dalam sistem yang sudah disiapkan Kominfo.
Hal ini untuk memastikan bantuan STB diterima oleh yang benar-benar layak, berhak, dan tepat.
Perlu diingat, satu Rumah Tangga Miskin hanya berhak menerima satu bantuan STB. Plt. Dirjen Ismail menyatakan jumlah STB yang disiapkan untuk ASO tahap pertama sebanyak 3.202.470 unit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.