JAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kembali disalurkan dan tengah memasuki tahap perluasan, menyusul gelombang pertama pada Juli-September lalu. Sebelumnya, BSU telah disalurkan pemerintah sejak awal pandemi 2020.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita Warman menyatakan, pada Juli-September lalu BSU telah tersalurkan kepada 7 juta penerima di 28 provinsi.
Surya menyebutkan, tahap perluasan BSU dilakukan mulai November dengan target tersalurkan kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya pada akhir tahun.
“Sampai saat ini, hampir 1 juta orang sudah mendapatkan BSU (gelombang kedua atau tahap perluasan),” ujar Surya, Rabu (15/12/2021).
Surya juga mengatakan kan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan Bank Himbara dalam hal penyaluran. Hal ini penting guna memastikan BSU tepat sasaran dan bermanfaat optimal.
Syarat penerima BSU
Syarat penerima BSU dengan perluasan cakupan penerima sama dengan BSU sebelumnya, yakni:
Namun demikian, persyarakatan berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, ditiadakan, sehingga bantuan tersebut dapat diterima pekerja di seluruh Indonesia.
Guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerima, Surya mengatakan bahwa koordinasi data dengan kementerian terkait telah dilakukan.
Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) tidak berhak menerima BSU.
Sedangkan untuk pengawasan, Surya menekankan bahwa data telah solid serta dilakukan verifikasi pada saat penyaluran. Selain itu, bagi masyarakat juga tersedia call center, website, juga dapat menghubungi kantor BPJS untuk melakukan pengaduan.
BSU, dikatakan Surya, juga diharapkan menjadi stimulus agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja ke BPJS, karena masih banyak perusahaan yang belum melakukannya.
“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS, namun fakta di lapangan belum demikian,” tuturnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Kirimkan Bantuan Untuk Semeru
Padahal, lanjut Surya, dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, banyak manfaat bisa didapatkan tenaga kerja setelah terdaftar, di antaranya, menerima BSU, juga terdapat santunan saat musibah.
Kendati demikian, Surya juga menegaskan bahwa BSU adalah bantuan bersifat jangka pendek. Untuk jangka panjang, ujarnya, pekerja diharapkan masuk ke skema Jamsostek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.