Kompas TV advertorial

PON XX Papua Digelar di Zona Aman Covid-19 dengan Batas Pengunjung

Kompas.tv - 30 September 2021, 12:49 WIB
pon-xx-papua-digelar-di-zona-aman-covid-19-dengan-batas-pengunjung
Logo resmi PON XX Papua 2021. (Sumber: Kemlu.go.id)
Penulis : Elva Rini

JAKARTA, KOMPAS.TV – PON XX Papua dipastikan akan digelar di lokasi PPKM level 2, wilayah penyebaran Covid-19 yang cukup terkendali. Hal ini disampaikan pemerintah dengan pertimbangan aspek kesehatan.

PON Papua akan dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Oktober 2021 di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah dan seluruh pihak penyelenggara berusaha keras memastikan PON XX Papua aman dari Covid-19 khususnya di venue pertandingan.

"PON Papua digelar di empat wilayah, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke," ujar Johnny, Rabu (29/9/2021).

Menurut Johnny, seluruh daerah terkait penyelenggaraan PON Papua berada di PPKM level 2 yang berarti tingkat penyebaran Covid-19 terkendali.

Sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44/2021, yaitu salah satu persyaratan kegiatan olahraga adalah jumlah warga yang divaksinasi.

"Kegiatan olahraga bisa dijalankan jika vaksinasi Covid-19 mencapai 60 persen," ujar Menkominfo Johnny.

Baca Juga: Puji Arena Tenis PON Papua, Atlet Samakan dengan Kualitas Lapangan di Luar Negeri: Mirip US Open

Pemerintah terus mengupayakan percepatan vaksinasi, terutama di 4 klaster PON Papua. Capaian vaksinasi dosis 1 untuk Kabupaten Merauke, Kota Jayapura, dan Kabupaten Mimika saat ini telah mencapai lebih dari 60 persen.

"Sementara itu, Kabupaten Jayapura baru mencapai 57 persen, dan Kabupaten Keerom sebagai daerah penyangga sebanyak 53,7 persen," papa Johnny.

Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan, Mendagri Muhammad Tito Karnavian  telah mengeluarkan Inmendagri untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota Penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 Nomor 46 Tahun 2021 pada Selasa 28 September 2021.

Inmendagri tersebut memuat kebijakan bahwa penyelenggara wajib memastikan para atlet, ofisial, panitia, penonton, dan masyarakat di sekitar lokasi telah mendapatkan vaksinasi, minimal tahap pertama.

"Semua harus dipastikan sudah divaksin, minimal dosis pertama," ujar Safrizal.

Diktum kedua Inmendagri menyebutkan bahwa Bupati Jayapura harus membatasi jumlah penonton yang hadir langsung pada acara pembukaan dan penutupan PON XX Papua.

Kedua acara itu akan dilaksanakan di Stadion Lukas Enembe dengan yakni jumlah maksimal haridin sebanyak 10.000 orang, termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri, dan tenaga kesehatan.

Selain itu, dari mulai acara pembukaan, pertandingan, sampai penutupan, penyelenggara diminta terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

(ahr)




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x