JAKARTA, KOMPAS.TV – Hingga akhir tahun 2020, realisasi penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk daerah (PEN Daerah) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) telah mencapai Rp10,659 triliun untuk 21 provinsi. Anggaran senilai total Rp25 triliun digelontorkan Pemerintah dengan tujuan agar Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki sumber pendanaan lain di luar APBD yang digunakan untuk pemulihan perekonomian daerah yang terdampak pandemi Covid-19. Dana tersebut terdiri dari dana APBN senilai Rp20 triliun dan dana PT SMI Rp5 triliun. Pemda diharapkan bisa menggunakan dana pinjaman PEN Daerah untuk kembali menjalankan roda perekonomian daerah melalui kegiatan yang mendukung program PEN, penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, pengadaan bahan baku dari dalam negeri atau lokal, serta adanya manfaat sosial dan ekonomi di daerah tersebut.
Dalam Podcast Keliling yang digelar Kompas TV dan PT SMI (21/12), Direktur Manajemen Risiko PT SMI, Faaris Pranawa, menyampaikan bahwa government spending perlu dilakukan demi perbaikan ekonomi. Karena itu, Pemerintah memberikan mandat kepada PT SMI untuk melaksanakan penyaluran Pinjaman PEN Daerah. Tujuan utama Pemerintah menyalurkan Pinjaman PEN Daerah melalui PT SMI adalah menjaga pertumbuhan ekonomi dengan cara mendorong belanja oleh Pemda tetap berlangsung (government expenditure) selama masa pandemi.
Faris mengatakan, “Data dari hasil riset Tim Ekonomi PT SMI mengungkapkan bahwa pendapatan Pemda bisa turun hingga 14 persen dari hotel, pajak, serta retribusi. Karena aktivitas perekonomian menurun, maka Pemda mengalami dampak dari pendapatan asli daerahnya. Pemda juga perlu mengeluarkan dana ekstra untuk mengatasi pandemi ini, sehingga terjadi penurunan pendapatan dan peningkatan belanja. Akibatnya, Pemda kekurangan pendanaan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang sudah direncanakan.”
Baca Juga: Dana Pinjaman PEN Daerah Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Daerah
Melalui dana Pinjaman PEN Daerah yang disalurkan oleh PT SMI, pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, jembatan, dan lainnya yang sempat terhambat bisa kembali dilakukan. Selain itu, Pemda juga bisa menjalankan program yang bertujuan menggerakkan ekonomi daerah, seperti program wirausaha untuk masyarakat di daerah.
“Pinjaman PEN Daerah ini pemanfaatannya ada dua, bisa untuk infrastruktur atau program. Misalnya, Pemda punya program dan kita lihat bagus, itu bisa kita biayai. Program ini yang sedang kita godok dan diharapkan bisa kita launch untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Faaris.
Jika digunakan dengan tepat sasaran, dana Pinjaman PEN Daerah diyakini dapat menjadi suntikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan menjadi salah satu instrumen dalam pemulihan perekonomian nasional.
Menjaga Prinsip Transparansi dan Mengurangi Risiko Gagal Bayar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memberikan pernyataan tegas mengenai segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan dana PEN yang digunakan unuk pemulihan ekonomi. Untuk itu, PT SMI telah merancang mekanisme pengawasan dan pencegahan sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko penyelewengan Pinjaman PEN Daerah, yaitu dengan mengacu pada standar analisis sesuai dengan peraturan pinjaman daerah, peraturan Pinjaman PEN Daerah, dan Protokol Manajemen Risiko (Risk Management Protocol – RMP).
RMP merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan Pinjaman PEN Daerah, selain koordinasi bersama dengan Kemenkeu dan Kemendagri.
PT SMI juga menggandeng Inspektorat Daerah untuk mengawasi pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Pinjaman PEN Daerah. PT SMI juga sedang menjalankan proses untuk menunjuk konsultan pengawas independen yang akan memonitor dan mengevaluasi Pinjaman PEN Daerah. Selain itu, PT SMI berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti KPK dan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun), untuk mendapatkan pertimbangan hukum dan pengawasan penyaluran Pinjaman PEN Daerah.
Baca Juga: PT SMI Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Pinjaman PEN Daerah
“Jika mencurigai adanya risiko kecurangan dalam Pinjaman PEN Daerah, publik dapat mengajukan aduan melalui situs resmi PT SMI,” tegas Faaris. Sebagai lembaga keuangan non-bank, tentu saja PT SMI tidak memiliki kewenangan hukum untuk memproses segala tidak pidana terkait penyelewengan yang terjadi terhadap dana Pinjaman PEN Daerah. Oleh karena itu, dengan adanya kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang, PT SMI menyerahkan seluruh proses hukum kepada APH terkait penyelewengan dana Pinjaman PEN Daerah.
Mengenai adanya kekhawatiran terjadi risiko gagal bayar Pinjaman PEN Daerah, Faaris menjelaskan bahwa hal tersebut dapat diminimalisir karena dana Pinjaman PEN Daerah yang disalurkan ke Pemda tidak akan melebihi 75 persen dari penerimaan umum APBD. “Pinjaman juga diberikan sesuai dengan debt service coverage ratio (DSCR) atau rasio pelunasan utang masing-masing daerah untuk menghindari gagal bayar,” jelasnya.
Mekanisme pengembalian dana Pinjaman PEN Daerah dilakukan dengan diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dari Pemda debitur. Mekanisme pengembalian pinjaman dilakukan dengan pembayaran oleh Pemda kepada PT SMI setiap tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan. Namun demikian, jika Pemda tidak melakukan kewajiban pinjamannya tersebut, PT SMI dapat meminta kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu untuk dilakukan pemotongan atas DTU dari Pemda yang bersangkutan. Oleh karena itu, potensi gagal bayar oleh Pemda sebetulnya tidak ada karena telah dijamin oleh Kemenkeu melalui DJPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.