JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan sosialisasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti puskesmas, klinik dan rumah sakit.
Limbah medis tersebut terdiri dari limbah infeksius, limbah patologis, limbah benda tajam, limbah bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan atau sisa kemasan, limbah radioaktif, limbah sitotoksik, limbah farmasi, limbah peralatan medis kandungan logam berat tinggi, dan limbah tabung gas atau kontainer bertekanan.
Untuk mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya dan beracun, pengelolaan medis dapat dilakukan dengan 6 langkah pengelolaan limbah medis, yaitu:
Pengurangan dan pemilahan:
Penyimpanan:
Pengangkutan:
Pengolahan:
Penguburan:
Penimbunan:
Pada pandemi Covid-19, limbah infeksius wajib di kelola dengan baik. Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan aman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.