Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Pagar Laut Tangerang: Penyidik Bareskrim Mabes Polri Periksa Kades Kohod

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 07:28 WIB
update-kasus-pagar-laut-tangerang-penyidik-bareskrim-mabes-polri-periksa-kades-kohod
Foto Arsip. Direktur Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya telah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin. terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada informasi terbaru (update) terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin.

Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (10/2/2025) malam.

"Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Periksa 44 Orang terkait Dugaan Pemalsuan Izin Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Menurut penjelasannya, nantinya jika alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Selanjutanya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatab lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun dalam kasus tersebut, ia menyebut, penyidik telah memeriksa 44 saksi.

"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang," ucapnya.

"Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa," lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia menuturkan, dugaan pemalsuan surat izin pagar laut berupa SHGB dan SHM sudah terjadi pada tahun 2021.

"Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Temukan Dugaan Pidana Pemalsuan Surat

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus pagar laut Tangerang dilakukan Bareskrim sejak 10 Januari 2025 lalu.

Hasil dari penyelidikan itu akan didalami guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan pelanggaran. 

Salah satunya terkait adanya dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (HM) pada pagar laut Tangerang.

Status kasus pagar laut pun dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x