JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional di seluruh sektor perhubungan diputuskan melihat situasi saat ini dalam penerapan new normal.
Baca Juga: Kapan Ganjil Genap Untuk Seluruh Kendaraan di Jakarta Berlaku, Ini Kata Dishub
Hal ini disampaikan oleh Budi Karya melalui konferensi pers secara virtual pada Selasa, 9 Juni 2020.
Ada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no.18 tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menhub pada 8 Juni 2020.
Baca Juga: Cerita Menhub Budi Karya Sembuh dari Covid-19
Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu dihapus.
Bukan hanya menghapus ketentuan kapasitas penumpang 50 persen di angkutan umum dan pribadi, namun aturan ini juga dihapus di sektor penerbangan dan kereta api.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.